Konser Kelly Clarkson Tanpa Sponsor Rokok Diapresiasi





Konser penyanyi papan atas dunia Kelly Clarkson yang tanpa diwarnai sponsor rokok mendapat apresiasi dari Komisi Nasional Perlidungan Anak.

Hal tersebut dinyatakan oleh Ketua Komnas Anak, Seto Mulyadi di Jakarta, Jumat.

Seto menjelaskan, berdasarkan pemantauan yang dilakukan Komnas Anak diketahui bahwa tidak ada lagi logo atau sponsor rokok pada berbagai media iklan konser yang berlangsung pada Kamis (29/4) malam tersebut.

Seto mengatakan hal tersebut sangat baik karena dapat menghindari pengaruh buruk pada penonton yang diperkirakan sebagian besar adalah remaja.

Menurut Seto, sesuai dengan penelitian Komnas Anak tahun 2007, terbukti bahwa 41,5% remaja menyatakan keterlibatan dalam kegiatan yang disponsori rokok memiliki pengaruh untuk mulai merokok.

"Jadi, dengan tidak adanya lagi pernak-pernik rokok dalam konser kali ini maka ribuan remaja telah terlindungi dari paparan sponsor rokok yang akan menjadikan mereka sebagai perokok pemula," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya berharap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan, yang di dalamnya juga mengatur tentang larangan iklan, promosi dan sponsor rokok segera diterbitkan menjadi PP.

Seto menjelaskan, PP tersebut harus segera disahkan mengingat terus meningkatnya jumlah perokok di Indonesia akibat maraknya iklan, promosi dan sponsor rokok.

Seto menambahkan, RPP tembakau itu di antaranya meliputi pengaturan kawasan tanpa rokok, peringatan berupa gambar pada bungkus rokok, dan larangan menjual rokok kepada anak-anak, larangan menjual rokok batangan, serta larangan iklan, sponsor, dan promosi rokok di media massa.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan, untuk mendukung pelaksanaan pasal tembakau dalam Undang-undang Kesehatan (UU No 36/2009).

"Pada saat ini RPP tersebut masih berada di Departemen Hukum dan HAM untuk dilakukan proses harmonisasi dan selanjutnya dibahas di tingkat lintas kementerian dan lintas sektor," katanya.

0 comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Powered by Blogger